Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Januari 2025 tumbuh 29,94 persen yoy (Desember 2024: 29,14 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp78,50 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52 persen (Desember 2024: 2,60 persen).
“Sementara berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Januari 2025 meningkat sebesar 41,9 persen (yoy) (Desember 2024: 37,6 persen yoy), atau menjadi Rp 7,12 triliun dengan NPF gross sebesar 3,37 persen (Desember 2024: 2,99 persen),” kata Agusman.
Untuk 21 Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (open loop) yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK, nilai asetnya mencapai Rp 339,12 miliar dengan pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp 209,77 miliar. “Sedangkan terhadap 3 koperasi open loop yang belum berizin di OJK, OJK telah menyampaikan surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai LJK,” ujarnya.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Saat ini terdapat 4 dari 146 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 11 dari 97 Penyelenggara P2P lending, yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.
Dari 11 Penyelenggara P2P lending tersebut, 5 Penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” imbuh Agusman.**
Discussion about this post