Angka tersebut menurut Rudy, setara dengan 20,71% APBN tahun 2025 senilai Rp3.621,3 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat Rp2.701,4 triliun dan Transfer ke Daerah Rp919,9 triliun.
“Pidato tersebut harus menjadi atensi bagi seluruh kepala daerah,” tegas Rudy.
Rudy mengungkapkan, berbagai kebijakan sudah tersedia, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Dari berbagai regulasi dan ketentuan terkait pengelolaan anggaran yang kini telah terbit, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan analisis yang dapat digunakan para pengambil keputusan di pemerintahan untuk merealokasikan anggaran dengan lebih baik.
Khusus di Kalimantan Barat sendiri, hasil analisis secara keseluruhan mengungkapkan bahwa nilai efisiensi yang bersumber dari dana transfer untuk wilayah Kalimantan Barat senilai Rp 1,272 triliun, yang terdiri dari efisiensi DAU Rp529,57 miliar dan DAK Fisik Rp743,26 miliar. Total nilai efisiensi ini setara dengan total nilai APBD sebuah kabupaten di Kalimantan Barat.
“Tentunya, risiko besaran pemotongan dana transfer ke daerah di wilayah Kalimantan Barat yang lebih besar pada DAK Fisik dibandingkan dengan DAU akan berdampak pada berbagai program/kegiatan,” jelasnya.
Untuk itu, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat telah menyampaikan atensi dengan surat nomor S-247/PW14/3/2025 tanggal 3 Maret 2025 perihal atensi Executive briefing yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Barat beserta para Bupati/Wali Kota Se-Kalimantan Barat.
“Atensi Executive briefing tersebut diharapkan dapat membantu para kepala daerah dalam mengelola risiko dan mengidentifikasi program/kegiatan yang penting diprioritaskan serta memberikan idea program/kegiatan yang akan berkontribusi pada Asta Cita maupun Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) Presiden Prabowo, sebagaimana diminta saat retret,” tutupnya. **
Discussion about this post