KEPALA Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti mengatakan, dilihat dari proses bisnis Daftar, Hitung, Bayar, Lapor (DHBL) kesadaran mengenai kewajiban perpajakan dari para pengusaha kratom masih kurang baik.
“Saat ni kami sedang melakukan pendalaman atas potensi pajak dari pengusaha kratom yang terdapat di Provinsi Kalimantan Barat,” jelasnya.
Terdapat lebih dari seratus kontainer yang telah diberi izin untuk melakukan ekspor. Kontainer tersebut dimiliki oleh Perusahaan yang sebagian besar terdaftar di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Atas hasil pendalaman potensi pajak tersebut telah dilakukan Joint Program mulai dari Joint Intelligence, Joint Analys, Joint Audit, sampai dengan Joint Investigasi.
“Sampai dengan saat ini potensi pajak yang telah dilakukan perhitungan yaitu sebesar Rp 9.527.040.668 (sembilan miliar lima ratus dua puluh tujuh juta empat puluh ribu enam ratus enam puluh delapan Rupiah),” kata Inge.
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat akan tetap mengedepankan edukasi dan pengawasan namun apabila diperlukan dapat dilakukan penegakan hukum oleh Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat dengan dukungan dari Polda Kalimantan Barat, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat serta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat.
Discussion about this post