PERENCANAAN dan penganggaran dewasa ini harus dirancang untuk dapat bersifat dinamis. Oleh karenanya, pemerintah daerah harus segera beradaptasi dengan perubahan. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Rudy M. Harahap kepada Pj. Bupati Sanggau Suherman dan Wakil Bupati Terpilih Sanggau Periode 2025 – 2030 Susana Herpena pada Rabu lalu.
Rudy mengatakan, untuk memenuhi prinsip efisien dan efektif, perencanaan anggaran pemerintah daerah secara substansial harus jelas tujuannya untuk apa dan juga selaras serta mendukung program-program yang telah dicanangkan sebagai Quick Win Astacitanya Presiden Prabowo Subianto.
Maka dari itu, guna memastikan hal tersebut, evaluasi atas perencanaan dan penganggaran harus dilakukan. Penyelarasan langkah tersebut dalam waktu dekat juga akan dilakukan oleh Presiden bersama Kepala Daerah Terpilih pada saat kegiatan Orientasi di Magelang.
Di lingkup Kalimantan Barat sendiri, Rudy mengungkapkan, pihaknya bersama dengan Pj Gubernur Kalimantan Barat telah berkoordinasi dan berencana akan mengumpulkan juga para kepala daerah terpilih.
“Dengan evaluasi perencanaan dan penganggaran yang menggunakan pendekatan ex-ante evaluation, BPKP akan membantu para kepala daerah terpilih agar dapat inline dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kemendagri Nomor 640,” ujarnya.
Dalam Instruksi Presiden tersebut, BPKP diinstruksikan untuk mengawasi implementasi dari Instruksi Presiden tersebut secara menyeluruh.
Pendekatan ex-ante evaluation sendiri, menurut Rudy, sangat tepat digunakan untuk menilai terhadap kemungkinan-kemungkinan kejadian yang berpengaruh terhadap kondisi di masa depan, yang biasa disebut sebagai analisis risiko.
“Kami telah memetakan beberapa hal yang dapat dilakukan organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk menyukseskan Program MBG ini,” ujarnya.
Misalnya, Bappeda harus mengkoordinasikan perencanaan dan penganggaran yang mendukung program MBG serta menjadi jembatan koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kodim/Kodam.
Sertifikasi hygine dan sanitasi yang menjadi standar BGN untuk mitra dan penjamah makanan harus difasilitasi oleh Dinas Kesehatan.
Ditambahkannya, fasilitasi inspeksi kesehatan lingkungan dan pemeriksaan kualitas sumber air bersih penting untuk menjaga kualitas makanan yang disajikan.
Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan juga harus melakukan penjaminan ketersediaan stok dan keamanan bahan pangan lokal dan pengawasan keamanan makanan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa harus melakukan pemberdayaan dan korporatisasi petani, peternak,dan nelayan, selain oembinaan dan peningkatan kualitas BUMDES, UMKM, dan Koperasi.
Discussion about this post