SEJAK didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 hingga bulan Januari 2025, OJK telah menyelesaikan 141 perkara tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara tersebut terdiri dari 115 perkara Perbankan (PBKN), 5 perkara Pasar Modal (PMDK), 20 perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML).
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan, yang diamanatkan oleh Undang-Undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Barat, yang digelar di Pontianak pada Kamis, 13 Februari 2025, Yuliana mengungkapkan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut turut, yaitu pada tahun 2022, 2023 dan 2024, atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
OJK berhasil meraih predikat sebagai lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.
“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,” kata Yuliana.
Discussion about this post