Dengan kebijakan tersebut, Yuliot menilai distribusi LPG 3 Kg menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat, selanjutnya pemerintah bisa menyiapkan sesuai kebutuhan, dan tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat.
Melalui skema baru ini, pemerintah menjamin kebutuhan masyarakat bisa terpantau dengan baik. Dengan cara pendistribusiannya dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina ataupun pihak pengecer yang sudah memiliki NIB dan terdata di OSS.
“Sehingga tidak ada lagi main-main salah satu pihak pengecer yang menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar. Satu mata rantai pengecer itu kan sudah tidak ada lagi. Jadi kita catatkan distribusinya secara keseluruhan,” kata Yuliot.
Tingginya harga gas elpiji di warung-warung pengecer, disebut PT Pertamina bukan resmi dari pemerintah. Karena pemerintah sudah memberikan subsidi sehingga harganya bisa lebih murah, rerata di bawah Rp 20.000 per tabung.
PT Pertamina Patra Niaga juga menegaskan, bahwa saat ini tidak ada kenaikan harga LPG kemasan tabung 3 Kg atau bersubsidi di pangkalan resmi perusahaan di seluruh Indonesia.
“Jika ada harga LPG 3 kilo yang mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kilo di pangkalan resmi, karena harganya sesuai HET,” kata Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.
Menurut dia, pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET.
Selain harga sesuai HET, kata Heppy, keuntungan membeli LPG 3 kilo di pangkalan resmi adalah jaminan mutu dan kualitas, karena masyarakat dapat melakukan penimbangan langsung untuk memastikan kesesuaian berat isi gas melon terebut. **
Discussion about this post