Kemudian, kondisi permodalan perbankan masih solid. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 26,68 persen pada periode Desember 2024. Sementara itu, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio AL/NCD berada di level 112,87 persen dan AL/DPK sebesar 25,59persen.
Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, di mana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Berdasarkan data Desember 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp 2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 608,85 juta rekening.
Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp 2 miliar) sebesar 99,98persen dari total rekening atau setara dengan 15,82 juta rekening.
“Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat UU LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dan lebih tinggi di atas rata-rata negara-negara anggota International of Deposit Insurers atau IADI yang berkisar di 80 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut hasil pemantuan LPS menunjukkan, bahwa respon penurunan suku bunga simpanan saat ini masih relatif terbatas. Suku Bunga Simpanan (SBP) tercatat turun 5 bps ke level 3,53 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan September 2024.
Tren penurunan diperkirakan akan terus berlanjut menyusul pemangkasan suku bunga kebijakan BI-Rate. Sementara itu, kondisi likuiditas perbankan yang masih relatif memadai serta kebutuhan untuk penyaluran kredit yang tetap tinggi potensial mempengaruhi pergerakan suku bunga simpanan.
Sementara itu pada periode yang sama, SBP simpanan valas terpantau turun 8 bps ke level 2,06 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan September 2024.
Selanjutnya, Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya. **
Discussion about this post