ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Agustus 17, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

DJP Terbitkan Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak

Terkait Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024

Matrabisnis by Matrabisnis
7 Januari 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto ilustrasi. (net)

Foto ilustrasi. (net)

ADVERTISEMENT

Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen, namun terlanjur dipungut sebesar 12 persen, diberikan pengaturan sebagai berikut : Pertama, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual. Ke dua, atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.

Sebelumnya Kemenkeu telah resmi menerbitkan regulasi yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah, yakni PMK Nomor 131 tahun 2024 yang langsung diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarat pada Selasa 31 Desember 2024.

READ ALSO

Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025

DJP Kalbar Luncurkan Taxpayers’ Charter

Pasal 2 Ayat 2 dan 3 dalam beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor  bermotor yang dikenali pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Nilai lain yang dimaksud, yaitu 11/12 (sebelas per duabelas) dari nilai impor, harga jual atau penggantian. Nilai lain, kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Dwi Astuti Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJPmenerbitkan Peraturan Nomor PER-01/PJ/2025Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 131 tahun 2024petunjuk teknis pembuatan Faktur Pajak.
ADVERTISEMENT
Previous Post

Deklarasi Club CRF Owners Pontianak dalam Paguyuban HWBC

Next Post

BPKP Tekankan Pentingnya Persiapan Hadapi Situasi Krisis

Related Posts

Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025
Ekonomi Bisnis

Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025

17 Agustus 2025
DJP Kalbar Luncurkan Taxpayers’ Charter
Ekonomi Bisnis

DJP Kalbar Luncurkan Taxpayers’ Charter

15 Agustus 2025
XLSMART Tetapkan Susunan Direksi Baru Pasca Merger
Ekonomi Bisnis

XLSMART Tetapkan Susunan Direksi Baru Pasca Merger

13 Agustus 2025
Dinamika Perumda Aneka Usaha Kalbar Butuh Sentuhan Tangan Dingin
Ekonomi Bisnis

Dinamika Perumda Aneka Usaha Kalbar Butuh Sentuhan Tangan Dingin

8 Agustus 2025
LPS Optimis, Sistem Keuangan Indonesia Tetap Tumbuh
Ekonomi Bisnis

LPS Optimis, Sistem Keuangan Indonesia Tetap Tumbuh

8 Agustus 2025
Upaya Strategis LPS Tingkatkan Pemahaman Finansial
Ekonomi Bisnis

Upaya Strategis LPS Tingkatkan Pemahaman Finansial

7 Agustus 2025
Next Post
BPKP Tekankan Pentingnya Persiapan Hadapi Situasi Krisis

BPKP Tekankan Pentingnya Persiapan Hadapi Situasi Krisis

Tembus 100 Persen, DJP Kalbar Berhasil Kumpulkan Rp 11,39 Triliun

Tembus 100 Persen, DJP Kalbar Berhasil Kumpulkan Rp 11,39 Triliun

XL Axiata dan Alita Salurkan Jagatara, Perangkat Tangkal Stroke

XL Axiata dan Alita Salurkan Jagatara, Perangkat Tangkal Stroke

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025
  • Satu Lagi Pebalap Indonesia Berlaga di MotoGP, Arbi Jadi Pebalap Pengganti
  • KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan Lebih Dekat, Lebih Hangat Bagi Konsumen Motor Honda
  • XLSMART Hadirkan BeRagam Promo Spesial Kemerdekaan
  • E-Ponti Jadi Pioneer Penerapan QRIS Dinamis di Kalbar
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025
  • Satu Lagi Pebalap Indonesia Berlaga di MotoGP, Arbi Jadi Pebalap Pengganti
  • KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan Lebih Dekat, Lebih Hangat Bagi Konsumen Motor Honda
  • XLSMART Hadirkan BeRagam Promo Spesial Kemerdekaan

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.