Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 131 tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis pembuatan Faktur Pajak.
“Berdasarkan aspirasi dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa ada kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 tahun 2024, terutama yang terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak, jika PPN sebesar 12 persen terlanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan resmi, Selasa 7 Januari 2025.
Dijelaskannya, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025, yang intinya memberikan masa transisi selama tiga bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
Pengaturannya sebagai berikut : Pertama, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
Ke dua, Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual).
Atau, 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12x harga jual) dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
Discussion about this post