Bagi perkara yang tidak gugur, akan berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14 – 28 Februari 2025.
Kemudian Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), guna membahas perkara dari hasil sidang pemerikaan lanjutan untuk mengambil putusan akhir. RPH ini dijadwalkan berlangsung pada 3 – 6 Maret 2025. Selanjutnya dilakukan sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir yang bakal digelar pada 7-11 Maret 2025.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak 2024 lalu, semula telah dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024, yang menyatakan bahwa jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan digelar pada Februari 2025.
Disebutkan, bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilakukan serentak pada tanggal 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikoa dan wakil walikota terpilih dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.**
Discussion about this post