Dia mengungkapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018 yang menyebut, bahwa 787 jenis satwa darat dan laut serta 117 tumbuhan telah masuk dalam daftar dilindungi.
Menurut Ganjar, hutan yang di dalamnya terdapat berbagai jenis satwa liar berikut aneka tumbuhan, kehidupannya sudah terancam karena banyak faktor. Di antaranya alih fungsi hutan, krisis iklim, fragmentasi habitat, kebakaran hutan serta berbagai tindak perburuan liar dan perdagangan satwa secara ilegal.
Dia menyebut, tiga pilar utama dalam konservasi sumber daya alam hayati yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari.
“Di sinilah pentingnya peran media dalam ikut menjaga pelestarian alam. Menjaga agar hutan tetap aman berikut habitatnya, mengupas dampak tindak perburuan liar serta perdagangan satwa dan dampak-dampak dari kebakaran hutan, yang tidak hanya dirasakan oleh manusia saja tapi juga seluruh habitat,”imbuh Ganjar.
Kata dia, jika kita tidak menjaga ekosistem ini, dampaknya akan sangat serius bagi masa depan penghuni bumi. Karenanya, konservasi dengan pendekatan holistik harus dilakukan, guna melestarikan alam semesta.
“Pendekatan holistik adalah pendekatan dari berbagai sisi dan dilakukan berbagai elemen masyarakat serta pemerintah. Seperti rehabilitasi satwa, perlindungan habitat dan satwa liar, edukasi dan penyadaran sekaligus pemberdayaan masyarakat,” katanya. **
Discussion about this post