Dimon menjelaskan, bahwa pemerintah memberikan insentif bagi seluruh pelaku UMKM yang omset masih dibawah 500 juta dalam setahun dikenai pajak 0 persen atau tidak dikenai pajak.
“Wajib pajak UMKM yang memiliki omset lebih dari 500 juta dan tidak lebih dari 4,8 Miliar dalam satu tahun, mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5 persen,” jelas Dimon.
Selain pemaparan materi oleh Dimon Nainggolan, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat turut menghadirkan pelaku UMKM difabel yakni Juli Usiriliadi selaku Praktisi, Akademisi, Pegiat dan Pendamping UMKM sebagai narasumber yang memberikan sharing dan pelatihan mengenai pembudidayaan jamur mulai dari proses pengumpulan bahan penanaman, pengomposan, pembibitan Micelium, pemanenan hingga pemasaran jamur hasil budidayanya.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses informasi tersebut pada laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.**
Discussion about this post