Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya adalah dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.
“Tim LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rerata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto, di Pontianak, Kamis, 14 November 2024.
Berdasarkan data LPS, rerata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat. Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang pada tahun 2024 rata-rata hanya membutuhkan 5 hari kerja saja.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga memaparkan mengenai Single Customer View (SCV) atau informasi menyeluruh terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada Bank, serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.
“Tanpa sistem SCV, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional. Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang memiliki ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan,” tambahnya.
SCV dapat meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat. Hal ini bertujuan untuk percepatan pembayaran klaim penjaminan dalam rangka mencapai target pembayaran klaim dalam 7 hari kerja.
Amanat LPS Sesuai UU P2SK
Discussion about this post