Sebagai informasi, DJP telah menyusun kegiatan edukasi kepada wajib pajak terbagi dalam 3 tahap, yakni Tahap 1 kegiatan pada hari ini merupakan praktik langsung aplikasi yang berdampak pada proses bisnis wajib pajak dan ditujukan bagi wajib pajak terpilih, Tahap 2 akan dilakukan dalam bentuk kelas Pajak dengan mekanisme pendaftaran, dan Tahap 3 berupa Simulasi Interaktif untuk seluruh Wajib Pajak secara mandiri.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi. Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Republik Indonesia, “Kami tidak akan pernah lelah mencintai Indonesia”. Karena pajak semua dapat manfaatnya. Pajak kuat, APBN sehat, Indonesia Sejahtera,” tutup Dahlia.
Coretax menyediakan layanan Perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak.
Coretax juga memberikan transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dan menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko.
Dalam rangka mengenalkan Coretax tersebut, Kanwil DJP Kalimantan Barat beserta dengan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat akan melaksanakan Edukasi Coretax Tahap I terhadap wajib pajak selama bulan Agustus sampai dengan akhir bulan September 2024 pada masing-masing wilayah unit kerja di seluruh Provinsi Kalimantan Barat.**
Discussion about this post