Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat melalui Tim Edukasi Coretax Eksternal melaksanakan kegiatan Edukasi Coretax Batch I kepada wajib pajak Kalimantan Barat di Aula Sungai Melawi Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Rabu, 28 Agustus 2024.
Dalam sambutannya mewakili Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dahlia selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Barat mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian Reformasi Perpajakan yang sebagaimana kita ketahui, sejarah panjang reformasi Direktorat Jenderal Pajak telah dimulai sejak tahun 1983.
“Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal. Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Coretax,” jelas Dahlia.
Pada saat ini, Coretax memasuki tahap akhir pengujian untuk memastikan kestabilan sistem dan secara paralel dalam rangka mengantarkan kesiapan para stakeholders untuk mengimplementasikan Coretax, DJP juga mempersiapkan rangkaian program sosialisasi dan edukasi Coretax kepada masyarakat dan wajib pajak.
“Untuk itu, bapak dan ibu kami undang hari ini dalam kegiatan edukasi perpajakan. Bapak dan Ibu merupakan wajib pajak terpilih yang mendapatkan kesempatan mengenal Coretax terlebih dahulu dari wajib pajak lainnya dan sekaligus mendapatkan first impression terhadap Coretax melalui penggunaan purwarupa atau prototipe sistem. Dengan demikian, kami meminta kebesaran hati Bapak dan Ibu peserta Edukasi untuk tetap semangat dan mengikuti kelas edukasi sampai dengan selesai.,” ungkap Dahlia.
Discussion about this post