Sementara itu inisiatif Pemkot Singkawang mengadopsi skema ALAKE mendapat apresiasi dari Program Officer The Asia Foundation (TAF). Kebijakan itu merupakan langkah progresif Pemerintah Kota Singkawang dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Senior Program Officer (SPO) TAF Indonesia Margaretha Wahyuningsih mengatakan kebijakan mengadopsi skema ALAKE tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah dalam perlindungan dan pendanaan lingkungan hidup, tetapi juga memperkuat peran kelurahan sebagai ujung tombak pelaksanaan pembangunan di daerah.
Melalui ALAKE menunjukkan kelurahan mampu menjaga dan memperbaiki kondisi lingkungan. Hal ini mencakup berbagai inisiatif, mulai dari pengelolaan sampah yang baik, penanaman pohon, hingga keterlibatan perempuan dalam pembangunan kota. Selain itu, melalui adopsi skema ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan
“Sehingga TAF mengapresiasi Pemkot Singkawang yang berkomitmen untuk mendukung perlindungan dan pendanaan lingkungan hidup melalui ALAKE Singkawang,” ungkap Margaretha.
Sebagai informasi, penerapan model Ecological Fiscal Transfer (EFT) sebagai salah satu inovasi pendanaan lingkungan hidup di daerah. Penerapan EFT diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Perlindungan Lingkungan Hidup sejak tahun 2017. Model ini dirumuskan dalam bentuk skema insentif transfer fiskal dari pemerintah daerah kepada pemerintah yang berada di bawahnya.
Secara skema pemberian ini diberikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, atau pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten dan atau pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah desa/kelurahan. Pemberian ini tentunya diberikan berdasarkan pengukuran kinerja ekologis dengan tujuan dan manfaat bagi pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan rendah karbon.
Sejak tahun 2017 hingga saat ini, koalisi telah intens mendorong daerah untuk mempromosikan skema EFT di daerah dalam bentuk Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE), serta di nasional yaitu Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi (TANE) dan berdasarkan perkembangannya sudah 40 pemerintah daerah yang telah menerapkan kebijakan EFT ini (TAPE, TAKE, ALAKE).
Dalam perkembangannya dari 40 pemerintah daerah yang sudah menerapkan kebijakan EFT ini, tercatat dari tahun 2019-2024 ada sebesar Rp 355,4 miliar total pendanaan EFT yang sudah teralokasikan oleh pemerintah daerah, dari 40 pemerintah daerah pelaksana EFT terdapat penerima manfaat EFT seperti 21 Kabupaten/Kota, 1.518 desa, dan 104 kelurahan.
Keberhasilan dari dampak implementasi EFT dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dapat dilihat dari peningkatan alokasi yang diperuntukan bagi pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup yang berkontribusi pada penurunan kebakaran hutan dan lahan, komitmen untuk menciptakan ruang terbuka hijau yang semakin pesat, mendorong semakin banyaknya program-program penghijauan hutan dan lahan, peningkatan ekonomi bagi warga dalam pengelolaan ekowisata, peningkatan status desa.
Dan juga dengan adanya kebijakan EFT ini juga berdampak pada semakin banyaknya daerah menerapkan kebijakan PUG tentunya ini menjadi target peningkatan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di daerah.
Selain itu, gagasan insentif kinerja lingkungan hidup telah mendorong arah baru kebijakan transfer ke daerah yang mana dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No 1. Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, telah memberikan ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menerapkan Insentif Kinerja berbasis Ekologis.
Mengusung redesain desentralisasi fiskal yang berkeadilan, transparan, akuntabel, dan berkinerja, dalam kedua regulasi itu terdapat beberapa pengaturan yang beririsan dengan isu pembiayaan lingkungan. Selain memiliki dampak yang positif bagi daerah dalam melaksanakan penerapan kebijakan EFT ini, terdapat tantangan yang dihadapi dalam penerapan EFT.**
Discussion about this post