Kepada media ini, perusahaan akan mengambil langkah hukum terhadap pimpinan aparatur pemerintah tertinggi Desa Empunak Tapang Keladan tersebut agar tidak berlaku semena-mena yang merugikan investasi perkebunan kelapa sawit.
Sebagaimana kronologi sebelum berlangsung pengambilan sepihak limbah MIKO, Kades Empunak mengajukan surat per 24 Juni 2024 perihal Pengambilalihan Pekerjaan Pengolahan Limbah tanpa perjanjian jual beli dari perusahaan. Namun Pihak pabrik Gelatik Mill tidak ada melakukan persetujuan untuk pembelian limbah tersebut.
Karena tidak mendapatkan izin dari pabrik, kades Empunak membawa massa sebanyak sekitar 50-an orang untuk berorasi menuntut pengolahan limbah MIKO itu. Kades beralasan limbah MIKO merupakan hak masyarakat yang harus dikelola sehingga bisa langsung diambil oleh masyarakat dari pabrik.
Aksi tidak terpuji dari Kades Empunak itu bahkan diketahui kades-kades lain yakni dari Desa Sepiluk, Desa Sebadak dan Desa Ujung Kempas untuk turut mengambil limbah MIKO dari pabrik.
Kuasa hukum perusahaan berharap pihak kepolisian Ketungau Hulu dapat memberikan pemahaman kepada Kades Empunak bahwa untuk memperoleh hak mengelola limbah harus melalui prosedur panjang dan proses perizinan. **
Discussion about this post