Adapun materi yang dibahas dalam rakor ini, adalah memecahkan upaya-upaya meningkatkan tata kelola penyaluran/distribusi pupuk subsidi yang tepat sasaran efektif dan efesien, yang mempedomani Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2024 dan diharapkan kesimpulan atau hasil pertemuan dapat dijadikan pedoman dalam tata kelola distribusi atau penyaluran pupuk bersubsidi kepada masyarakat tani.
Anum menjelaskan, dalam rapat koordinasi tersebut akan bersama-sama merumuskan agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran. “Kita bersama Pengurus KP3 Kalbar dan Dinas Pertanian se Kalbar akan mencari pola, agar tidak terjadi salah sasaran dan tidak salah jumlah,” ujarnya.
Menurut Anum, terkait kuota pupuk yang diberikan oleh Pemerintah Pusat belumlah mencukupi untuk seluruh petani di Kalbar. “Pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK yang diberikan oleh Pemerintah Pusat belum memenuhi kebutuhan yang memang diusulkan oleh petani kita yang ada di Kalbar. Makanya dalam rapat ini kita bahas upaya penyaluran pupuk tepat pada sasaran,” kata Anum.
Pj Gubernur Kalbar Harisson pada kesempatan itu juga menyampaikan harapan, agar alokasi pupuk bersubsidi di Kalbar yang diperuntukkan bagi 295.111 petani didistribusikan tepat sasaran.
“Sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 392/DISTPH/TAHUN 2024 tentang distribusi pupuk bersubsidi, diharapkan nanti tidak ada lagi penyelewengan, tidak ada lagi penyaluran yang salah sasaran, sehingga akan mampu meningkatkan produksi tanaman pangan,”imbuhnya.
Harisson menegaskan, bahwa penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat sasaran menjadi mutlak, mengingat alokasi yang disediakan pemerintah masih di bawah kebutuhan pupuk. “Penyaluran atau distribusi pupuk bersubsidi harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga dampak terhadap peningkatan produksi pangan tercapai dan menyiapkan ketersediaan pangan bagi masyarakat Kalbar,”kata Harisson. **
Discussion about this post