Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Barat meresmikan Pusat Informasi Halal dengan konsep layanan satu pintu berlokasi di Kantor BI Lama, Jalan Rahadi Oesman Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat, 28 Juni 2024.
Di gedung ini, semua informasi tentang produk halal bisa didapatkan pada Senin – Kamis pukul 09.00 – 15 WIB. Bentuk pelayanan proses sertifikasi halal, yakni layanan informasi proses produk halal oleh Satgas Halal BPJPH Kanwil Kementerian Agama Kalbar.
Kemudian layanan pendampingan sertifikasi halal pelaku usaha syariah melalui mekanisme selfdeclare oleh Halal Center IAIN Pontianak, dan layanan pendampingan sertifikasi halal pelaku usaha syariah melalui mekanisme reguler (termasuk di antaranya rumah makam, RPU/H) oleh LPPOM MUI.
“Selain dimanfaatkan sebagai Pusat Informasi Halal Kalimantan Barat, gedung ini juga akan menjadi pusat pelatihan pendampingan proses halal, pelatihan peningkatan UMKM, di samping akan tetap menjadi lokasi kerja alternatif Bank Indonesia Kalbar dan lokasi Inkubator Bisnis Fintech Bank Indonesia,” jelas Nur Asyura Anggini Sari, Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Kalbar.
Dia menjelaskan, bahwa gedung BI Lama ini memiliki sejarah panjang dan menjadi gedung memorabilia sejarah Bank Indonesia. Karena gedung ini telah ada sejak zaman De Javase Bank, sebagai cabang ke dua Javase Bank di luar pulau Jawa.
Bank Indonesia menyatakan berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Kebijakan BI mengacu pada tiga pilar strategi utama, yaitu penguatan ekosistem produk halal, keuangan syariah serta literasi, inklusi dan halal lifestyle melalui implementasi berbagai program pengembangan ekonomi syariah.
Anggini mengungkapkan, dalam penguatan ekosistem produk halal, BI melaksanakan program sertifikasi makanan-minuman halal, program kemandiran ekonomi pesantren dan penguatan kelembagaan pesantren melalui Hebitren, program penguatan sektor pertanian terintegrasi berbasis teknologi (infratani), program Desa Berdaya Kreatif Religius dan Inspiratif (Berdikari), serta mendorong daya saing produk UMKM food dan fashion melalui program Industri Kreatif Syariah Indonesia (IKRA).
Dari sisi penguatan keuangan syariah, Bank Indonesia melaksanakan program pengembangan di sektor keuangan komersial syariah, di antaranya pengembangan instrumen operasi moneter syariah dan pasar uang syariah, program pengembangan sektor keuangan sosial syariah, yaitu penguatan infrastruktur sistem informasi dan regulasi zakat dan wakaf, serta integrasi keuangan komersial dan sosial syariah melalui penerbitan Sukuk Wakaf dan Surat Berharga Syariah Tabarru.
Discussion about this post