Seharusnya, dana desa yang diberikan kepada desa bisa mengatasi masalah-masalah di desa, tapi nyatanya banyak disalahgunakan karena perilaku korup (corrupt behaviour). Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Rudy M. Harahap saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembinaan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat, Senin, 10 Juni lalu.
Dalam kesempatan tersebut Rudy juga menyampaikan bahwa masalah-masalah ekonomi makro di desa harus segera diatasi sehingga juga dapat meningkatkan kualitas keuangan desa.
“Ketika ingin mengembangkan desa, perlu diperhatikan beberapa isu strategis daerah, yakni Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penduduk miskin, pengangguran terbuka, dan prevalensi stunting,” jelas Rudy.
Rudy mengatakan, penyalahgunaan dana desa salah satunya disebabkan oleh oknum-oknum yang melakukan tindakan korupsi.
“Di Kalimantan Barat, perilaku korup ini salah satunya juga disebabkan karena ikut judi online. Selain perilaku korup, administrasinya juga masih lemah, seperti hutang pajak yang tidak disetor dan belanja yang tidak dapat diyakini kebenarannya,” ungkap Rudy.
Discussion about this post