Joice menyatakan, PLN UID Kalbar siap bersinergi dengan seluruh jajaran terkait Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Barat untuk bersama-sama mengkoordinasikan rencana pemindahan aset PLN termasuk tiang listrik apabila ada rencana proyek pelebaran jalan.
Dengan sinergi dan koordinasi perencanaan tersebut, diharapkan penyusunan dan pengusulan anggaran dapat dilakukan lebih awal sehingga pelaksanaan pekerjaan pemindahan tiang dapat dilakukan bersamaan dengan pelebaran jalan. Hal ini pada akhirnya akan mengurangi risiko kecelakaan bagi masyarakat pengguna jalan.
Pada kesempatan yang sama, Joice juga menambahkan bahwa tiang listrik menjadi salah satu sarana layanan kepentingan umum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta peraturan pelaksanaannya. **
Discussion about this post