“Program K3 nasional merupakan wujud komitmen kolektif yang melibatkan kolaborasi antar kementerian dan lembaga serta seluruh pemangku kepentingan K3 terkait, untuk meningkatkan penerapan K3 di tingkat nasional, sehingga memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan bangsa kita,” kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Kemnaker).
Program K3 nasional yang kedua telah dikembangkan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029, sehingga menjadikan dokumen ini sebagai pedoman penting dalam memajukan prioritas pembangunan nasional dalam hal pertumbuhan ekonomi inklusif, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan sosial.
Dokumen ini juga menguraikan tantangan dan peluang dari tren ketenagakerjaan dan dinamika K3 saat ini yang perlu diantisipasi dalam lima tahun ke depan, termasuk perubahan demografi angkatan kerja Indonesia, peningkatan digitalisasi, teknologi informasi dan komunikasi, nanoteknologi, otomasi dan robotika, perubahan pola kerja, yang sejalan dengan tantangan perubahan iklim yang muncul.
Program ini menguraikan lima strategi utama untuk mengatasi tantangan K3 di Indonesia, termasuk memperkuat dan membentuk kerangka hukum K3, penegakan budaya dan norma K3, kapasitas sumber daya K3, sistem pelaporan dan manajemen informasi K3, serta koordinasi, sinergi dan kolaborasi K3.**
Discussion about this post