Dalam kesempatan tersebut, Dahlia mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum tanggal 30 April 2024. Kepada seluruh Wajib Pajak Badan di Kalimantan Barat, silahkan melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui e-Filing.
“Apabila terdapat kendala, diharapkan untuk segera melakukan konsultasi ke Account Representative (AR) masing-masing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar,” imbuh Dahlia.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sehingga dapat memudahkan pelaksanaan administrasi perpajakan dan administrasi pelayanan publik lainnya sebelum 31 Juni 2024.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses informasi tersebut pada laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.**
Discussion about this post