Annex 5: Pengkinian daftar peraturan sosial nasional untuk Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Annex 6: Pengkinian daftar peraturan lingkungan hidup nasional untuk Indonesia dan Malaysia.
Noorrafidah Sulaiman, Ketua ATB, menekankan pentingnya pencapaian ini. “Penerbitan ASEAN Taxonomy Versi 3 ini menandai langkah maju yang signifikan dalam upaya kolektif kita untuk mempercepat pembangunan berkelanjutan dan praktik investasi yang bertanggung jawab di kawasan ASEAN. Penerbitan TSC untuk T&S dan C&RE menggarisbawahi komitmen kami yang tak tergoyahkan, untuk mendorong keberlanjutan. Kami berharap dapat bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan ketelitian dan kepraktisan Taksonomi ini,”tuturnya.
ATB berharap, versi terbaru ini akan memberikan kejelasan yang lebih baik bagi para pengguna ASEAN Taxonomy. Selanjutnya, sesuai dengan aspirasi ASEAN untuk memfasilitasi transisi yang adil dan teratur, ASEAN Taxonomy akan terus ditinjau dan diperbarui sesuai dengan perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan ekonomi yang terus berkembang.
Setelah penerbitan ini, ATB akan melakukan targeted consultations dengan para pemangku kepentingan utama dan pengguna ASEAN Taxonomy. Pendekatan ini memastikan ASEAN Taxonomy tetap kokoh, relevan, dan responsif terhadap kebutuhan komunitas ASEAN yang terus berkembang. TSC untuk sektor fokus lainnya dan enabling sectors yang tercakup dalam Plus Standard akan diterbitkan tahun depan.
Sebagai principal representative Indonesia di ATB, OJK secara aktif menyuarakan kepentingan nasional dalam penyusunan ASEAN Taxonomy Versi 3. OJK memimpin koordinasi dengan kementerian/ lembaga dan perwakilan industri terkait dalam memberikan masukan pada rapat-rapat di ATB.
Sejalan dengan terbitnya ASEAN Taxonomy Versi 3, OJK akan melanjutkan pengembangan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) sektor T&S, C&RE, dan sebagian sektor Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU).
Adapun pengembangan akan dilakukan mulai Triwulan II-2024 dan ditargetkan terbit pada awal tahun 2025. OJK akan berkolaborasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga sektoral, perwakilan industri dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
TKBI menggunakan ASEAN Taxonomy sebagai referensi utama untuk menjaga prinsip credible, interoperable dan inklusif, dengan tetap memperhatikan perkembangan kebijakan dan kepentingan nasional.**
Discussion about this post