Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (PPNS Kanwil DJP Kalimantan Barat) beserta Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat menyerahkan tersangka FK, beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang di Kantor Kejari Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa 5 Maret 2024.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 14 Desember 2023. “Akibat tindakan perpajakan yang dilakukan oleh tersangka ini, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.064.449.383,”kata Agung, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kalbar saat konferensi pers di Kejati Kalbar, Kamis, 21 Maret 2024.
Menurut Agung, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang (UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) pada kurun waktu masa pajak Januari – Juli 2019, Desember 2019 dan Januari – Mei 2020.
Atas perbuatannya, FK terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sebelumnya Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat telah melakukan penyitaan asset milik tersangka FK berupa dua unit kendaraan, yakni mobil dump truk dan mobil truk Fuso tangki.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang telahdilakukan oleh FK, atas barang sitaan tersebut telah diserahkan bersama tersangka FK kepada Kejari Ketapang
Discussion about this post