Beberapa tantangan yang dijumpai dalam pelaksanaan pengawasan peredaran benih tanaman perkebunan di Kalimantan Barat di antaranya terbatasnya regulasi yang secara spesifik mengatur pengawasan peredaran benih perkebunan.
Di samping itu SDM pengawas benih tanaman yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan benih sangat terbatas, dengan cakupan wilayah yang sangat luas, keterbatasan anggaran dalam pengawasan peredaran di lapangan, sehingga intensitas hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun, rendahnya komitmen dari stakeholder khususnya dalam penyediaan data terkait produksi, sertifikasi dan peredaran benih.
Gunawan mengatakan, masih marak peredaran benih ilegal seperti benih kelapa sawit palsu, benih karet palsu yang merugikan pekebun, yang membeli dan menanam menjadi ancaman yang sangat serius dalam produksi tanaman perkebunan. Harga benih ilegal atau palsu lebih murah dibanding benih bersertifikasi.
Permasalahan benih ini, didukung oleh kondisi sebagian masyarakat atau pekebun yang belum memahami tentang benih bermutu, bersertifikat, berlabel sebagai Permentan 50 Tahun 2015 yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi UPT. PSBP untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar dapat memahami dan tahu pentingnya benih unggul, bersertifikat dan berlabel.
Menurut Gunawan, peredaran benih sawit ilegal di Kalimantan Barat, saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, karena dijual door to door ke rumah petani sawit dengan memalsukan merek sumber benih, dan dalam bentuk kecambah maupun berupa bibit main nursery. Bahkan, benih sawit tersebut juga dijual bebas di situs jual beli online dan jejaring sosial, seperti facebook.
“Akibat penggunaan benih ilegal ini banyak pihak yang dirugikan, bukan hanya petani saja namun industri pengolahan, karena mengakibatkan rendahnya produktivitas tanaman kelapa sawit dan rendahnya rendemen minyak sawit,” katanya.
Dia berharap, petani pekebun yang ingin membeli benih perkebunan atau pun kecambah kelapa sawit, dapat berkonsultasi dengan Dinas Perkebunan kabupaten kota setempat atau UPT. Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, untuk mendapatkan informasi secara detail tentang regulasi pembelian benih/kecambah kelapa sawit yang tepat, agar terjamin kualitas sesuai dengan sertifikat dan label yang tertera.
Dengan memberikan pemahaman benih unggul, bersertifikat, dan berlabel diharapkan dapat meminimalisir peredaran dan penggunaan benih ilegal komoditas perkebunan di Kalbar.
”Petani atau masyarakat yang menggunakan benih berkualitas yakni unggul, bersertifikat dan berlabel, maka produktivitas tanaman yang dihasilkan bisa tinggi dan terjamin,”imbuhnya.**
Discussion about this post