UPT (Unit Pelaksana Teknis) PSBP (Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan) Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Barat, berhasil meraih penghargaan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) yang berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan melalui penerapan standarisasi pelayanan kepada masyarakat tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik bidang Perkebunan.
Penghargaan penyelenggaraan pelayanan publik bidang Perkebunan kategori Unit Pelayanan Publik Berprestasi Utama diserahkan secara langsung oleh Direktur Perbenihan Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Gunawan, S,P, M.Si pada Rapat Koordinasi Teknis Perbenihan Tanaman Perkebunan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 29 Februari 2024,
“Diraihnya penghargaan ini, diharapkan menjadi motivasi kami dalam meningkatkan kualitas Pelayanan publik (Yanlik) dan bukan sekadar untuk meraih penghargaan saja,”ujar Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Gunawan Umardani, S.P.M.AP usai menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal perkebunan Kementerian Pertanian.
Menurut Gunawan, UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan, saat ini terus berupaya memaksimalkan layanan kepada publik dan pengawasan tehadap kinerja pembangunan perbenihan perkebunan di lapangan.
Salah satunya dengan mengembangkan berbagai inovasi pendukung layanan publik guna memudahkan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
Berdasarkan Pergub Kalimantan Barat No. 65 Tahun 2021, tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja unit pelaksana teknis pengawasan dan sertifikasi benih perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, mempunyai salah satu fungsi dari seksi pengawasan mutu dan peredaran benih perkebunan, yaitu pengawasan peredaran benih tanaman perkebunan.
Kegiatan pengawasan mutu benih dimulai dari kegiatan di hulu hingga hilir, mulai dari kegiatan kultivar, proses sertifikasi benih, sampai ke pengawasan peredaran benih.
Pengawasan peredaran benih perkebunan merupakan suatu kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses sertifikasi benih tanaman perkebunan. Kegiatan ini memiliki tujuan mencegah peredaran benih illegal, menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkesinambungan, menjamin kebenaran jenis, varietas dan mutu benih yang beredar dan mempercepat sosialisasi dan alih teknologi varietas kepada konsumen benih.
Pengawasan benih ini menjadi sangat penting, khususnya dalam mengawal standar mutu dari komoditi perkebunan yang akan dikembangkan dalam suatu kawasan atau akan digunakan dalam konteks peremajaan suatu komoditas perkebunan tertentu.
“Tantangan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat dalam Pengawasan Peredaran Benih Perkebunan, merupakan suatu kegiatan yang kompleks, karena memerlukan effort dan komitmen yang kuat dari semua stakeholder perbenihan untuk menjamin standar mutu dari benih yang beredar,” tutur Gunawan.
Discussion about this post