Suliswanto menjelaskan, bahwa TER ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan hanya cara menggunakan tarif pemotongannya yang berbeda dari sebelumnya.
“Penghitungan tarif TER sudah ditentukan dalam tabel. Saat menggunakan tarif tersebut, nanti sudah dibantu dengan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang bisa diakses melalui djponline, di laman yang sama yang digunakan untuk pembuatan kode billing. Jadi nanti tarifnya tidak perlu dihapalkan, yang perlu diperhatikan adalah pegawai tersebut masuk ke kategori mana, apakah TER A, TER B Atau TER C,” kata Suliswanto.
Dengan adanya acara ini, diharapkan para bendahara dapat terbantu dalam memahami peraturan TER PPh Pasal 21. Ahmad Zakariya juga mempersilakan bendahara untuk tidak segan berkonsultasi ke KP2KP Mempawah baik secara daring maupun luring di KP2KP Mempawah atau di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.**
Discussion about this post