Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasa Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online. Hasilnya, sebanyak 2.288 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2023. Entitas ilegal tersebut terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal.
Dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 9 Januari 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengungkapkan, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.
Jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir dari tahun 2017 hingga akhir Desember 2023 tercatat sebanyak 8.149 entitas. Terbanyak adalah adalah Pinjol ilegal, jumlahnya 6.680 entitas, kemudian invetasi ilegal sebanyak 1.218 entitas, gadai ilegal 251 entitas.
Entitas Ilegal yang telah dihentikan/diblokir OJK;
Menurut Frederica, sejak awal Januari hingga 31 Desember 2023, OJK telah menerima 319.416 permintaan layanan, termasuk 23.064 pengaduan, 115 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 2.326 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Dari pengaduan tersebut, sebanyak 10.854 berasal dari sektor perbankan, 5.677 berasal dari industri financial technology, 4.528 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.608 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
Discussion about this post