Lima Manajer Investasi disanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2023. Sanksi administratif berupa denda atau perintah tertulis dikenakan kepada satu perusahaan efek dan satu emiten. Sebanyak 41 pihak lainnya juga dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada satu Penilai dan sanksi administratif, baik berupa denda atau pencabutan izin orang perseorangan.
“Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,6 miliar kepada tiga pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UUPM, dan kepada satu pihak terkait pelanggaran karena tidak memastikan pihak yang menjadi beneficial owner dari nasabah yang mendapatkan penjatahan pasti, tidak melakukan customer due diligence serta melakukan identifikasi dan verifikasi identitas terhadap benefecial owner tersebut,” jelas Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa 9 Januari 2024.
Inarno mengungkapkan, selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 165 pihak, terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 86,093 miliar. Kemudian 15 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 73 perintah tertulis dan 26 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 20.853.530.000 kepada 537 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
Di sektor perbankan, OJK juga telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal. Sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.
“Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan,” kata Inarno.
OJk juga meminta bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enharced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah/calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidanan lainnya melalui perbankan.
Selain itu, bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online, sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
“Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening, dilakukan melalui koorinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Komindo dan Industri Perbankan,” sebut Inarno.
Sedangkan di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK juga telah melakukan penegakan hukum dan perlindungan kepada konsumen, dengan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dulunya PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dan PT Asuransi Purna Arthanugraha pada periode November dan Desember 2023.
Discussion about this post