Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil membekuk kawanan penipu yang berpura-pura sebagai petugas layanan XL Home di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, pada Senin siang, 21 November 2023.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL Home, yaitu DR (29 tahun) warga Cikole Sukabumi dan GO (28 tahun), warga Baros Sukabumi.
Dari tangan kedua orang tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 306.500, 1-unit sepeda motor Yamaha NMAX warna gold, 5 charger STB, 3 buah STB merek XL Home, dan 6 buah router iForte.
Setelah diamankan dua pelaku di Garut, satreskrim Polres Garut bergerak cepat melakukan pengembangan untuk mengejar dan menangkap tersangka lain. Pada malam harinya, berhasil diamankan lagi dua pelaku di kota Cimahi yaitu FP (28 tahun) warga Jatiwaras, AS (23 tahun) warga Karang Tengah, dan satu orang yang merupakan penadah barang curian tersebut yaitu DC (22 tahun) warga Bojongloa Kidul di kota Bandung. Sehingga total tersangka yang telah berhasil diamankan sejumlah 5 orang.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yongky Dilatha, mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya berhasil dilaksanakan kurang dari 24 jam setelah masuk laporan dari karyawan mitra XL Axiata tentang adanya upaya penipuan kepada pelanggan dan pengambilan perangkat layanan XL Home secara ilegal.
AKBP Rohman Yongky Dilatha juga mengapresiasi tim dari XL Axiata yang turut berkoordinasi dengan kepolisian setempat begitu mengetahui terjadinya penipuan.
“Anggota saya langsung bergerak ke lapangan setelah masuk laporan dari karyawan mitra XL Axiata yang menginformasikan telah terjadi aksi penipuan terhadap sejumlah pelanggan layanan XL Home yang disertai dengan pengambilan perangkat secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Apa yang kami lakukan ini tentunya merupakan bentuk pelayanan kami kepada masyarakat serta pelaku usaha di seluruh wilayah Kabupaten Garut, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan bisa melakukan aksinya di wilayah ini,” tegas AKBP Rohman Yongky Dilatha.
AKBP Rohman Yongky Dilatha menambahkan, dari pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya, modus operandi penipuan yang dilakukan oleh kedua terduga adalah dengan berpura-pura menjadi petugas XL Home yang kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL Home.
Dengan menunjukkan kartu pengenal XL Home palsu, para pelaku kemudian menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet. Apabila belum melakukan pembayaran, kedua pelaku akan mengambil perangkat XL Home dan memberhentikan status berlangganannya.
Aksi kriminal yang sempat menyasar ke enam rumah pelanggan XL Home tersebut, telah merugikan pihak XL Axiata bersama dengan PT. Iforte Solusi Infotek, dan PT. Quantum Nusatama sebagai penyedia layanan XL Home sekira Rp 14 juta. Sementara itu, kerugian material pada pelanggan tidak ada.
Discussion about this post