Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika ke-12, Rabu 15 November 2023 di BNN Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 58.759,28 gram.
“Ini merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana Narkotika dengan jumlah tersangka 9 orang. Adapun barang bukti yang disita sebelumnya, sebanyak 58.814,40 gram sabu, lalu disisihkan 55,12 gram untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan,” jelas Irjen Pol I Wayan Sugiri, Deputi Pemberantasan BNN RI.
Menurut Sugiri, para tersangka itu melewati jalur tikus perbatasan Malaysia – Indonesia. Namun berkat sinergisitas antara petugas TNI dan BNN berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah perbatasan tersebut. Selain itu, ada juga tersangka yang diamankan di Bandara Supadio, lantaran menyimpan sabu ke dalam anggota tubuhnya.
“Terungkapnya kasus ini, BNN RI berhasil menyelamatkan sebanyak 117.518 juta orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air,” kata Sugiri.
Dia mengungkapkan, kronologis 5 kasus tindak pidana narkotika di Kalimantan Barat dengan 9 tersangka, yang berawal dari informasi anggota TNI dari kesatuan Deninteldam XII/TPR mengamankan tersangka JA pada Jumat 27 Oktober 2023 pukul 21.20 WIB di area perkebunan sawit Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bangkayang, Kalimantan Barat.
Saat diamankan tersangka JA tidak membawa barang. Namun setelah diinterogasi petugas, tersangka mengaku bersama seorang teman. Ketika menuju lokasi untuk menjemput rekannya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tempat pemeriksaan, ditemukan tas ransel berisikan 10 bungkus kemasan warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.
Sementara rekannya tidak ditemukan. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya pada 28 Oktober 2023 pukul 22.30 WIB, anggota TNI dari Petugas Satgas Ops Pamtas RI-Malaysia Yon Armed 16/ Tumbak Kaputing perbatasan RI-Malaysia, mengamankan tersangka MN yang membawa 15 bungkus sabu dengan jumlah 15.960,5 gram di Kawasan Camar Bulan Resort Dusun Camar Bulan Desa Temajuk Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Discussion about this post