Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi surat peringatan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia, platform penyelenggara fintech P2P lending AdaKami, atas pelanggaran yang dilakukan, berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika. Ini terkait dugaan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan. OJK juga telah memanggil penyelenggara AdaKami tersebut.
“OJK memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi, terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban,” jelas Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar secara virtual, Senin 9 Oktober 2023.
Menurut Agusman, OJK telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan Adakami, dengan Code of Conduct AFPI.
OJK meminta kepada Adakami, untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh Adakami, dalam rangka penyelesaian kasus ini.
“OJK akan bertindak tegas, jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Adakami,” kata Agusman.
Selama bulan September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 36 PP, 20 Perusahaan Modal Ventura (PMV), dan 14 penyelenggara fintech p2p lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
Di PP dan PMV, Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 1 sanksi PKU, 23 sanksi denda, 43 sanksi peringatan/teguran tertulis, dan 6 surat pembinaan. Di fintech p2p lending, terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis dan 1 peringatan tertulis dan denda.
Sementara itu, pada fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Agustus 2023 secara tahunan (yoy) terkerek menjadi 12,46 persen secara (Juli 2023: 22,41 persen), dengan nominal sebesar Rp 53,12 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90), juga agak menurun, menjadi 2,88 persen (Juli 2023: 3,47 persen).
Discussion about this post