Likuiditas industri perbankan pada Juli 2023 dalam level yang memadai, dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) turun masing-masing menjadi 118,37 persen (Juni 2023: 119,05 persen) dan 26,57 persen (Juni 2023: 26,73 persen), tetap jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
“Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,80 persen (Juni 2023: 0,77 persen) dan NPL gross sebesar 2,51 persen (Juni 2023: 2,44 persen),” tuturnya.
Sementara, pemulihan yang terus berlanjut di sektor riil mendorong penurunan kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp 21,91 triliun menjadi Rp 339,13 triliun (Juni 2023: Rp 361,04 triliun), dengan jumlah nasabah turun 90 ribu menjadi 1,48 juta nasabah (Juni 2023: 1,57 juta nasabah).
Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi juga mendorong penurunan Loan at Risk menjadi 12,59 persen (Juni 2023: 13,17 persen). Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 45,5 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp154,3 triliun.
Sementara, risiko pasar juga relatif rendah ditinjau dari Posisi Devisa Neto (PDN) tercatat stabil rendah sebesar 1,75 persen (Juni 2023: 1,50 persen), jauh di bawah threshold 20 persen. Selanjutnya, risiko yang terkait dengan suku bunga tetap terkendali dengan melandainya inflasi domestik sehingga tingkat suku bunga relatif stabil.
“Untuk mengantisipasi potensi risiko yang mungkin timbul ke depan, kondisi industri perbankan tercatat resilien dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan sebesar 27,46 persen,” jelas Mahendra.
Pada kesempatan itu, Mahendra mengungkapkan arah kebijakan OJK dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan daya dukung sektor jasa keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Langkah-langkah kebijakan tersebut, yakni menyangkut kebijakan menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam hal ini, OJK meminta perbankan mempersiapkan pencadangan (CKPN) yang memadai, guna mengantisipasi terjadinya potensi peningkatan risiko selama masa periode suku bunga yang relatif tinggi.
Terkait fluktuasi yang terjadi di pasar keuangan, LJK diminta agar terus memonitor erat perkembangan portofolio investasi yang dimiliki untuk memitigasi risiko pasar.
OJK juga senantiasa mencermati arah perkembangan industri asuransi jiwa, khususnya produk PAYDI dan melakukan upaya dalam menjaga tingkat kepercayaan konsumen, serta menjaga ketahanan industri asuransi jiwa dengan memantau kesesuaian antara praktik pemasaran dan pengelolaan PAYDI berdasarkan SEOJK Nomor 5 tahun 2022.**
Discussion about this post