Hingga Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal, kepada 87 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 56,56 miliar, 6 pencabutan izin, satu pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 11,17 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam Konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Agustus 2023, yang digelar secara virtual Selasa 5 September 2023 memaparkan, pada Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua Manajer Investasi, yaitu PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital berupa denda dengan total sebesar Rp 3,07 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaan-nya (Reksa Dana dan KPD).
“Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada Pengurus, Pemegang Saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan Manajer Investasi tersebut, melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” jelas Inarno.
Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis juga dikenakan terhadap kasus Perdagangan Saham PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) periode 9 November 2018 hingga 29 Maret 2019 kepada 18 Pihak. Terdiri dari tiga badan hukum Lembaga Keuangan, satu badan hukum non Lembaga Keuangan, 7 Wakil Perusahaan Efek, dan 7 investor perorangan.
Total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 37.525.000.000 kepada 18 Pihak tersebut, pembekuan izin usaha kepada satu badan hukum lembaga keuangan, perintah tertulis untuk menutup rekening efek kepada 6 investor perorangan, perintah tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal selama 5 tahun kepada satu wakil perusahaan efek, dan perintah tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal, termasuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung selama tiga tahun, kepada satu badan hukum non lembaga keuangan.
Inarno menyampaikan, bahwa pasar saham Indonesia hingga 31 Agustus 2023 tetap resilien dan menguat sebesar 0,32 persen mtd ke level 6.953,26 (Juli 2023: 6.931,36), dengan non-resident mencatatkan outflow sebesar Rp 20,10 triliun (mtd). Utamanya akibat transaksi crossing (Juli 2023: inflow Rp 2,72 triliun).
“Penguatan IHSG terbesar pada Agustus 2023 dicatatkan oleh saham di sektor barang baku dan sektor infrastruktur,” katanya.
Discussion about this post