Kebijakan penanganan LJK (Lembaga Jasa Keuangan) mendapat perhatian khusus dari OJK dengan merilis POJK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan) yang merupakan penyesuaian dari POJK Nomor 22/POJK.01/2015 tindak lanjut dari amanat UUP2SK, yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.
“Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sejak 2014 hingga 31 Agustus 2023 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 108 perkara, terdiri dari 83 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB,” kata Agusman.
Jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, di antaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), 2 perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.
“Ke depan, OJK akan terus mencermati perkembangan kondisi sektor keuangan dan siap mengambil berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas serta meningkatkan peran sektor jasa keuangan,” tegas Agusman.
“Selain itu, OJK terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, dan LPS serta melakukan sinergi baik dengan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” katanya. **
Discussion about this post