Menurut Anggini, kemungkinan ada sebagian kecil yang beredar di masyarakat, tetapi secara masif BI dan Perbankan telah mengantisipasi peredaran uang tersebut, melalui sosialisasi terkait ketentuan PADG (Peraturan Anggota Dewan Gubernur) Penukaran Ekstern yang mengatur mengenai hal ini.
Kasus mutilasi uang asli dengan uang palsu, sebenarnya pernah ditemukan pada tahun 2018 lalu. Kasus penipuan itu, ditemukan di Balikpapan dan Samarinda, namun telah berhasil dibongkar aparat kepolisian. Oknum penipu itu, melakukan modusnya untuk memperdayai masyarakat serta mencoba menipu pihak bank agar ditukar dengan uang yang layak.
Masyarakat diminta untuk semakin waspada dengan praktik peredaran uang palsu atau modus penipuan uang mutilasi, karena biasanya jelang tahun-tahun politik atau pemilihan umum, praktik-praktik penipuan uang sering terjadi dengan berbagai modus.
“Cara paling gampang untuk mengetahui keaslian Rupiah adalah dengan diraba, Â diterawang dan dilihat, maka keabsahan uang Rupiah dapat diketahui,”jelas Anggini. **
Discussion about this post