Pada tahun pertama sebagai fase inisiasi, LPSK berhasil menjaring 547 SSK yang tersebar di tujuh provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung dan Nusa Tenggara Timur.
Menurut Sriyana, pada praktiknya, tidak sedikit tantangan yang ditemui. Faktor geografis domisili saksi dan korban, pemahaman masyarakat mengakses perlindungan LPSK, layanan perlindungan yang masih tersentralistik, ketersediaan sumber daya manusia dan dukungan anggaran, serta keterbatasan peran serta masyarakat mengedukasi dan memfasilitasi saksi dan korban, masih menjadi pekerjaan rumah yang harus mampu dijawab.
Sebagai langkah kongkret mengenalkan program perlindungan saksi dan korban, serta memperpendek rentang masyarakat mengakses LPSK, sembari menjaring calon relawan SSK, LPSK bersama tim pengelola Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas, menjumpai masyarakat Kalimantan Barat melalui serangkaian kegiatan, yang dihelat selama lima hari, 19-23 Mei 2023.
Sriyana berujar, setidaknya ada dua sasaran yang ingin diraih. Pertama, terbangunnya kesadaran akan hak-hak dan bantuan yang bisa diakses masyarakat yang menjadi saksi dan korban kejahatan, yang telah dipersiapkan negara melalui LPSK. Dan, ke dua, terjaringnya calon relawan Sahabat Saksi dan Korban di wilayah Kalimantan Barat.
Kegiatan yang dilaksanakan, berupa sharing session dengan komunitas, lomba mewarnai anak dan parenting session, yang dibalut dalam acara bertajuk, SafeTy (Sunday Afternoon with Community).
Kemudian ada pula diskusi terbatas dengan insan pers dari AJI dan JPK dan talkshow di sejumlah media. Sebagai puncaknya, yaitu terselenggaranya Sarasehan Budaya: Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di Rumah Adat Melayu, Selasa 23 Mei 2023.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU ini mendelegasikan kewenangan kepada LPSK untuk memberikan serta melakukan perlindungan bagi saksi dan korban. Perlindungan sebagai bentuk pemenuhan hak dan pemberian bantuan lainnya kepada saksi dan korban.**
Discussion about this post