LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) tahun 2023 ini, melakukan penjaringan calon relawan SSK (Sahabat Saksi dan Korban) di empat daerah, yaitu Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku dan Sumatera Barat. Provinsi Kalimantan Barat menjadi daerah sasaran pertama, karena dinilai masih rendahnya permohonan perlindungan.
“Angka permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK dari Kalimantan Barat masih jauh, dibandingkan jumlah kejahatan yang dilaporkan dalam kanal Satu Data milik Pemprov Kalbar,” kata Sriyana, Kabiro Hukum LPSK, ketika menggelar Bincang Sahabat bertajuk Sebarkan Virus Peduli Lindungi bersama awak media di Pontianak, Senin 22 Mei 2023.
Dia mengungkapkan, pada 2021, LPSK menerima 16 permohonan perlindungan, hanya naik tipis menjadi 20 permohonan pada 2022. Padahal berdasarkan data yang dirilis dalam kanal Satu Data Pemrpov Kalbar, Â angka kejahatan di provinsi ini mencapai 3.622 kasus.
“Itu pun baru kasus kejahatan yang dilaporkan pada satuan kerja setingkat Polres di lingkungan Polda Kalimantan Barat,” ucapnya.
Rendahnya angka permohonan perlindungan dibandingkan jumlah kejahatan yang dilaporkan ke polisi, juga menjadi pertimbangan bagi LPSK untuk membentuk kantor perwakilan di provinsi ini. Kondisi tersebut, menggambarkan bahwa masih banyak masyarakat Kalimantan Barat yang belum bisa mengakses program perlindungan LPSK.
Sejak terbentuk pada 2008 hingga sekarang, LPSK telah menerima setidaknya 23.896 permohonan perlindungan, dengan rerata 1.706 permohonan perlindungan setiap tahunnya. Dari semua permohonan perlindungan itu, sekira 90 persen-nya diputuskan mendapatkan perlindungan dari LPSK, baik berupa pemenuhan hak maupun pemberian bantuan lainnya kepada saksi dan korban dalam lingkup peradilan pidana.
Tahun 2022 LPSK meluncurkan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas. Program ini diwujudkan dengan pembentukan komunitas Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di beberapa daerah.
Discussion about this post