Selanjutnya, rencana simplifikasi pengaturan atas penghitungan PPh pasal 21. Nantinya, mekanisme penghitungan PPh pasal 21 yang selama ini dirasa membingungkan, karena memiliki sekira 400 skenario penghasilan, diubah menggunakan skema tarif efektif (TER).
Tarif efektif ini akan tersedia dalam tiga tabel tarif yang sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP. Skema ini akan memudahkan penghitungan, karena wajib pajak tinggal mengalikan tarif efektif tersebut, dengan penghasilan bruto setiap masa pajaknya.
Informasi berikutnya, terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sampai dengan 8 Januari 2023 dinyatakan sudah ada 53 juta NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 69 juta NIK.
Dirjen Pajak mengimbau, wajib pajak orang pribadi dalam negeri segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal djponline www.pajak.go.id agar manfaat integrasi dapat segera dirasakan.
Selain itu, Suryo juga menyampaikan realisasi SPT Tahunan tahun pajak 2022. Mulai 1 Januari 2023 hingga 10 Januari, pukul 08.05 WIB, DJP sudah menerima 194.122 SPT Tahunan orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan badan.
“Untuk SPT Tahunan 2022 sendiri, selama tahun 2022, SPT yang disampaikan ke DJP ada 17,20 juta SPT, meningkat dari SPT Tahunan 2021 yang sebanyak 16,46 juta SPT,” kata Suryo.**
Editor : Yuli.S
Discussion about this post