ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, Oktober 3, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Gaji Lima Juta Sebulan Kena Pajak 5 Persen Setahun

Matrabisnis by Matrabisnis
4 Januari 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor.(djp)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor.(djp)

ADVERTISEMENT

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp 54 juta, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” jelas Neil.

Berikut simulasi perhitungan pemotongan pajak 5 persen terhadap masyarakat dengan gaji Rp 5 juta per bulan yakni: Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) – PTKP x 5 persen.

READ ALSO

Rektor Untan Panen Perdana Buah Melon

Indeks Menabung Konsumen Turun 1,6 Poin

Adapun besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Sehingga perhitungannya menjadi: Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta.

ADVERTISEMENT

Rp 6 juta x 5 persen = Rp 300.000.

ADVERTISEMENT

Maka, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, akan dikenakan pajak sebesar Rp 300.000 setiap tahunnya.
Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 terbaru: Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen

Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen. Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30 persen. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: aturan barugaji Rp 5 jutapemotongan pajak 5 persen.
ADVERTISEMENT
Previous Post

Natal dan Tahun Baru 2023 Trafik Data XL Naik 50 Persen

Next Post

PLN Salurkan BPBL kepada 80 Ribu Lebih Rumah Tangga

Related Posts

Rektor Untan Panen Perdana Buah Melon
News

Rektor Untan Panen Perdana Buah Melon

3 Oktober 2025
Indeks Menabung Konsumen Turun 1,6 Poin
News

Indeks Menabung Konsumen Turun 1,6 Poin

3 Oktober 2025
Realisasi APBN Kalbar Menunjukkan Kinerja Optimal
News

Realisasi APBN Kalbar Menunjukkan Kinerja Optimal

3 Oktober 2025
DJP Kalbar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Aplikasi Coretax
News

DJP Kalbar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Aplikasi Coretax

3 Oktober 2025
Majelis Taklim XLSMART Resmikan JEMARI
News

Majelis Taklim XLSMART Resmikan JEMARI

3 Oktober 2025
Indonesia Menuju Ratifikasi Konvensi ILO 188
News

Indonesia Menuju Ratifikasi Konvensi ILO 188

1 Oktober 2025
Next Post
PLN Salurkan BPBL kepada 80 Ribu Lebih Rumah Tangga

PLN Salurkan BPBL kepada 80 Ribu Lebih Rumah Tangga

Lebih Praktis, Warga Mulai Beralih Gunakan Motor Listrik

Lebih Praktis, Warga Mulai Beralih Gunakan Motor Listrik

Sukses Kawal Naru, Trafik Telkomsel Tumbuh 11,6 Persen

Sukses Kawal Naru, Trafik Telkomsel Tumbuh 11,6 Persen

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Rektor Untan Panen Perdana Buah Melon
  • Indeks Menabung Konsumen Turun 1,6 Poin
  • Realisasi APBN Kalbar Menunjukkan Kinerja Optimal
  • DJP Kalbar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Aplikasi Coretax
  • Resmikan Gedung Main Dealer, Astra Motor Perkuat Layanan di Kalbar
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Rektor Untan Panen Perdana Buah Melon
  • Indeks Menabung Konsumen Turun 1,6 Poin
  • Realisasi APBN Kalbar Menunjukkan Kinerja Optimal
  • DJP Kalbar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Aplikasi Coretax

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.