“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp 54 juta, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” jelas Neil.
Berikut simulasi perhitungan pemotongan pajak 5 persen terhadap masyarakat dengan gaji Rp 5 juta per bulan yakni: Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) – PTKP x 5 persen.
Adapun besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Sehingga perhitungannya menjadi: Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta.
Rp 6 juta x 5 persen = Rp 300.000.
Maka, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, akan dikenakan pajak sebesar Rp 300.000 setiap tahunnya.
Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 terbaru: Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen
Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen. Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30 persen. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen. **
Discussion about this post