“Gadai Efek dapat menjadi pilihan dalam memenuhi kebutuhan investor, ketika dalam keadaan terdapat potensi pada saham tertentu, kebutuhan pada saat saham mengalami crash atau turun, kebutuhan dari investor untuk likuiditas, dan untuk kebutuhan dana darurat,” kata Deni Hamzah, Vice President PT Pegadaian Unit Gadai Efek.
Gadai efek ini memberikan pilihan untuk bisa mencairkan saham atau obligasi tanpa menghilangkan status kepemilikan seperti jika menjualnya. Dengan gadai efek, kepemilikan efek serta hak corporate action masih akan melekat.
Selain itu, Pegadaian memberikan keleluasaan penggunaan uang pinjaman untuk digunakan dalam berbagai keperluan, baik produktif, konsumtif, maupun diinvestasikan kembali.
Kepala Perwakilan BEI Kalimantan Barat, Taufan Febiola mengungkapkan, pada tahun 2022 pasar modal Indonesia mengalami pertumbuhan yang baik, dengan jumlah investor pasar modal sudah tembus di angka 10 juta orang, melesat 27,38 persen dari bulan Desember di tahun 2021.**
Pewarta/Editor : Yuli.S
Discussion about this post