“Penerbitan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini berlaku untuk Bank, Industri Pasar Modal, dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lainnya,” kata Darmansyah.
LJKNB meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur.
Lembaga jasa keuangan lainnya, terdiri atas lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan Nasional Madani, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Perlakuan khusus untuk bank, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar LJKNB.
Khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri Pasar Modal akan ditetapkan lebih lanjut.
“Perlakuan khusus untuk LJK, diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya,” imbuhnya. **
Editor : Yuli.S
Discussion about this post