ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Agustus 18, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Perlakuan Khusus Dampak Bencana

Matrabisnis by Matrabisnis
10 November 2022
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi kantor OJK.(ist)

Ilustrasi kantor OJK.(ist)

ADVERTISEMENT

“Penerbitan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini berlaku untuk Bank, Industri Pasar Modal, dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lainnya,” kata Darmansyah.

LJKNB meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur.

READ ALSO

Topindo Terima Penghargaan Pemprov Kalbar

Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025

Lembaga jasa keuangan lainnya, terdiri atas lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan Nasional Madani, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

ADVERTISEMENT

Perlakuan khusus untuk bank, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar LJKNB.

Khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri Pasar Modal akan ditetapkan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

“Perlakuan khusus untuk  LJK,  diterapkan dengan tetap memperhatikan  prinsip  kehati-hatian, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya,” imbuhnya. **

Editor : Yuli.S

Page 2 of 2
Prev12
Tags: DarmansyahDirektur Humas OJKOJKPeraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana
ADVERTISEMENT
Previous Post

Produksi Padi ASEM BPS 2022 Kalbar 814.743 Ton GKG

Next Post

Sambut Gelaran WSBK, XL Pastikan Jaringan 4G Prima

Related Posts

Topindo Terima Penghargaan Pemprov Kalbar
Ekonomi Bisnis

Topindo Terima Penghargaan Pemprov Kalbar

17 Agustus 2025
Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025
Ekonomi Bisnis

Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025

17 Agustus 2025
DJP Kalbar Luncurkan Taxpayers’ Charter
Ekonomi Bisnis

DJP Kalbar Luncurkan Taxpayers’ Charter

15 Agustus 2025
XLSMART Tetapkan Susunan Direksi Baru Pasca Merger
Ekonomi Bisnis

XLSMART Tetapkan Susunan Direksi Baru Pasca Merger

13 Agustus 2025
Dinamika Perumda Aneka Usaha Kalbar Butuh Sentuhan Tangan Dingin
Ekonomi Bisnis

Dinamika Perumda Aneka Usaha Kalbar Butuh Sentuhan Tangan Dingin

8 Agustus 2025
LPS Optimis, Sistem Keuangan Indonesia Tetap Tumbuh
Ekonomi Bisnis

LPS Optimis, Sistem Keuangan Indonesia Tetap Tumbuh

8 Agustus 2025
Next Post
Sambut Gelaran WSBK, XL Pastikan Jaringan 4G Prima

Sambut Gelaran WSBK, XL Pastikan Jaringan 4G Prima

Polri Menebar Kebahagiaan di Panti Jompo

Polri Menebar Kebahagiaan di Panti Jompo

AHM Kampanye Keselamatan Berkendara Bagi Gen Z

AHM Kampanye Keselamatan Berkendara Bagi Gen Z

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Topindo Terima Penghargaan Pemprov Kalbar
  • Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025
  • Satu Lagi Pebalap Indonesia Berlaga di MotoGP, Arbi Jadi Pebalap Pengganti
  • KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan Lebih Dekat, Lebih Hangat Bagi Konsumen Motor Honda
  • XLSMART Hadirkan BeRagam Promo Spesial Kemerdekaan
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Topindo Terima Penghargaan Pemprov Kalbar
  • Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025
  • Satu Lagi Pebalap Indonesia Berlaga di MotoGP, Arbi Jadi Pebalap Pengganti
  • KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan Lebih Dekat, Lebih Hangat Bagi Konsumen Motor Honda

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.