Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi iDebKu yang menyimpan informasi debitur atau biasa disebut SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). IDebKu berisi riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur, yang merupakan salah satu informasi penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.
Aplikasi iDebKu diluncurkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae didampingi Deputi Komisioner Pengawas Perbankan, I Teguh Supangkat, dan Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan I. B. Aditya Jayaantara serta disaksikan oleh jajaran Pejabat dan pegawai OJK di Kantor OJK, Jakarta, Selasa 8 November 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan, bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
“SLIK merupakan salah satu upaya OJK untuk menjadikan sistem keuangan di Indonesia lebih berintegritas, dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, sehingga mendapat manfaat dan lebih percaya kepada industri keuangan Indonesia, serta sebagai bagian dari perlindungan konsumen,” kata Dian Ediana.
Dia menjelaskan, bahwa data dari iDeb tersebut, dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.
“Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu,” kata Dian.
Discussion about this post