TIGA perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma disebut BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah melakukan pelanggaran produksi obat sirup. Karenanya puluhan obat sirup milik tiga perusahaan ini dicabut, lantaran mengandung cemaran etilan glikol (EG) melebih ambang batas yang telah ditentukan.
Pencabutan puluhan produksi obat sirup dari tiga perusahaan tersebut berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, dan pengujian sampel produk. Ketiganya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan.
Cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi. “Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB, untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar obat sirup yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut,” tulis BPOM dalam siaran pers, Senin 7 November 2022.
Discussion about this post