Pasal 65 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
Ayat (2) berbunyi, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. Dan ayat (3) berbunyi, setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Sedangkan Pasal 66 berbunyi, setiap orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Bab XIV menjelaskan tentang Ketentuan Pidana, yang mana didalamnya terdapat Pasal 67 hingga Pasal 73. Hukuman pidana penjara bagi pelanggar aturan itu terdapat pada pasal Pasal 67 dan Pasal 68.
Pasal 67 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. **
Discussion about this post