ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, Oktober 3, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Dilarang Ungkap Data Pribadi Orang Lain, Bisa Dipidana

Matrabisnis by Matrabisnis
19 Oktober 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi data pribadi.(kominfo)

Ilustrasi data pribadi.(kominfo)

ADVERTISEMENT

Pasal 65 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

Ayat (2) berbunyi, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. Dan ayat (3) berbunyi, setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

READ ALSO

Rektor Untan Panen Perdana Buah Melon

Indeks Menabung Konsumen Turun 1,6 Poin

Sedangkan Pasal 66 berbunyi, setiap orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bab XIV menjelaskan tentang Ketentuan Pidana, yang mana didalamnya terdapat Pasal 67 hingga Pasal 73. Hukuman pidana penjara bagi pelanggar aturan itu terdapat pada pasal Pasal 67 dan Pasal 68.

Pasal 67 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: data pribadidilarangJDIH SetnegpidanaUU PDP
ADVERTISEMENT
Previous Post

IDAI Pastikan Tidak Ada Larangan Penggunaan Parasetamol.

Next Post

Kemenkes Larang Masyarakat Konsumsi Obat Sirup

Related Posts

Rektor Untan Panen Perdana Buah Melon
News

Rektor Untan Panen Perdana Buah Melon

3 Oktober 2025
Indeks Menabung Konsumen Turun 1,6 Poin
News

Indeks Menabung Konsumen Turun 1,6 Poin

3 Oktober 2025
Realisasi APBN Kalbar Menunjukkan Kinerja Optimal
News

Realisasi APBN Kalbar Menunjukkan Kinerja Optimal

3 Oktober 2025
DJP Kalbar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Aplikasi Coretax
News

DJP Kalbar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Aplikasi Coretax

3 Oktober 2025
Majelis Taklim XLSMART Resmikan JEMARI
News

Majelis Taklim XLSMART Resmikan JEMARI

3 Oktober 2025
Indonesia Menuju Ratifikasi Konvensi ILO 188
News

Indonesia Menuju Ratifikasi Konvensi ILO 188

1 Oktober 2025
Next Post
Kemenkes Larang Masyarakat Konsumsi Obat Sirup

Kemenkes Larang Masyarakat Konsumsi Obat Sirup

Etilen Glikol Senyawa Sangat Berbahaya Bagi Manusia

Etilen Glikol Senyawa Sangat Berbahaya Bagi Manusia

Kemenkes Minta Semua Obat Sirup Diserahkan ke Faskes

Kemenkes Minta Semua Obat Sirup Diserahkan ke Faskes

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Rektor Untan Panen Perdana Buah Melon
  • Indeks Menabung Konsumen Turun 1,6 Poin
  • Realisasi APBN Kalbar Menunjukkan Kinerja Optimal
  • DJP Kalbar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Aplikasi Coretax
  • Resmikan Gedung Main Dealer, Astra Motor Perkuat Layanan di Kalbar
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Rektor Untan Panen Perdana Buah Melon
  • Indeks Menabung Konsumen Turun 1,6 Poin
  • Realisasi APBN Kalbar Menunjukkan Kinerja Optimal
  • DJP Kalbar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Aplikasi Coretax

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.