Pelaksanaan Regsosek menjadi salah satu strategi prioritas nasional, khususnya dalam penghapusan kemiskinan ekstrem yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sangat membutuhkan data Regsosek. Karena data tersebut dapat menjadi bahan dalam memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia untuk menyusun kebijakan yang dibutuhkan. Oleh karena itu, dia menyatakan Kemenkeu siap bekerja sama dengan BPS untuk menyukseskan program Regsosek 2022.
“Indonesia akan mereformasi dan mendesain ulang seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pemberdayaan sumber daya manusia, mulai dari sektor pendidikan yang menggunakan 20 persen hingga sektor kesehatan yang menggunakan 5 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari laman kemenkeu.go.id.
Menurut Menkeu, selama ini data yang tak terkoordinasi dengan baik, menjadi salah satu masalah besar bagi setiap kementerian untuk mendesain program yang tepat bagi masyarakat.
“Karena keuangan negara yang berasal dari uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk akuntabilitas yang sebaik-baiknya dan harus dipertanggungjawabkan. Makanya, data dari Regsosek sangat penting untuk membuat kualitas kebijakan yang baik agar penggunaan uang negara juga baik. Kalau kita tidak peduli, berarti kita bukan policy maker yang baik,” imbuhnya. **
Editor : Yuli.S
Discussion about this post