Kewajiban mengenakan pakaian adat ini dilakukan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Seragam Pramuka dan khas sekolah, digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Sementara aturan seragam sekolah saat upacara digunakan pada hari pelaksanaan upacara bendera dan harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa: Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah. Bagian depan topi menggunakan  logo Tut Wuri Handayani
Peraturan tersebut menyatakan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali siswa. Sementara pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa, dengan memprioritaskan siswa yang dinilai kurang mampu secara ekonomi.
Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban ataupun memberikan beban pada orang tua siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru, pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada ketentuan pada Permendikbud No. 50 Tahun 2022.
Pemerintah daerah dan atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan dan Sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.**
Discussion about this post