Hal ini tertuang pada Pasal 48 ayat (4) yang berbunyi bahwa perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.
Kata Sekar, OJK selalu mengingatkan perusahaan pembiayaan untuk menaati ketentuan ini, baik secara langsung ataupun melalui asosiasi perusahaan pembiayaan, dan meminta perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan sesuai ketentuan.
Namun di sisi lain, Sekar juga meminta konsumen untuk memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. “Secara berimbang, konsumen juga harus memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya kepada lembaga jasa keuangan,” imbuhnya.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.
“Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK,” kata dia.
Sarjito menjelaskan, aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector. Jadi, di kemudian hari tidak ada lagi alasan yang mengatakan urusan debt collector adalah hal yang berbeda. “Di ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK, jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab. Jadi ada ketentuannya,” tegas dia.
Menurut Sarjito, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum. “Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi,” katanya.
Namun begitu, pelaporan tersebut dapat dilakukan kalau PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK. Kalau tidak berada di bawah pengawasan OJK, masyarakat dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.
Dia memprediksi, ketika POJK ini disosialisasikan jumlah aduan bisa jadi meningkat. Hal ini dapat terjadi. Tandanya masyarakat mulai paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar. “Kami tidak bisa memastikan (laporan konsumen) melandai atau tidak. Namun, bisa jadi aduan meningkat karena masyarakat sudah paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar,” ucapnya.
Sarjito berpesan, agar masyarakat bersikap rasional ketika mendapatkan penawaran produk jasa keuangan. “Kalau tidak jelas bisa tanya ke OJK, kami sediakan berbagai macam kanal dari mulai telepon, Whatsapp untuk rekonfirmasi saja,” katanya. **
Discussion about this post