ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, Juli 2, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Tegaskan Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan

Matrabisnis by Matrabisnis
11 Oktober 2022
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Ilustrasi kantor OJK.(ist)

Ilustrasi kantor OJK.(ist)

ADVERTISEMENT

Hal ini tertuang pada Pasal 48 ayat (4) yang berbunyi bahwa perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.

Kata Sekar,  OJK selalu mengingatkan perusahaan pembiayaan untuk menaati ketentuan ini, baik secara langsung ataupun melalui asosiasi perusahaan pembiayaan, dan meminta perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan sesuai ketentuan.

READ ALSO

BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM

BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

Namun di sisi lain, Sekar juga meminta konsumen untuk memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. “Secara berimbang, konsumen juga harus memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya kepada lembaga jasa keuangan,” imbuhnya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.

“Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK,” kata dia.

Sarjito menjelaskan, aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector. Jadi, di kemudian hari tidak ada lagi alasan yang mengatakan urusan debt collector adalah hal yang berbeda. “Di ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK, jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab. Jadi ada ketentuannya,” tegas dia.

Menurut Sarjito, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum. “Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi,” katanya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Namun begitu, pelaporan tersebut dapat dilakukan kalau PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK. Kalau tidak berada di bawah pengawasan OJK, masyarakat dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.

Dia memprediksi, ketika POJK ini disosialisasikan jumlah aduan bisa jadi meningkat. Hal ini dapat terjadi. Tandanya masyarakat mulai paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar. “Kami tidak bisa memastikan (laporan konsumen) melandai atau tidak. Namun, bisa jadi aduan meningkat karena masyarakat sudah paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar,” ucapnya.

Sarjito berpesan, agar masyarakat bersikap rasional ketika mendapatkan penawaran produk jasa keuangan. “Kalau tidak jelas bisa tanya ke OJK, kami sediakan berbagai macam kanal dari mulai telepon, Whatsapp untuk rekonfirmasi saja,” katanya. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: debt collectorDeputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJKOJKSarjitoSekar Putih Djaroturu Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pebalap Honda Raih Podium Tertinggi di ARRC Sepang 

Next Post

XL akan Wujudkan Layanan Internet Tercepat

Related Posts

BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM
News

BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM

1 Juli 2025
BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
News

BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

1 Juli 2025
Bank Kalbar dan Taspen Gencarkan Sosialisasi Digitalisasi Layanan Pensiun
News

Bank Kalbar dan Taspen Gencarkan Sosialisasi Digitalisasi Layanan Pensiun

25 Juni 2025
Penipuan Semakin Marak, Masyarakat Diminta Waspada
News

Penipuan Semakin Marak, Masyarakat Diminta Waspada

24 Juni 2025
Beri Informasi Menyesatkan, OJK Cabut Izin Waperd
News

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

24 Juni 2025
AHM Gandeng Puluhan Sekolah Jaga Warisan Budaya Indonesia
News

AHM Gandeng Puluhan Sekolah Jaga Warisan Budaya Indonesia

24 Juni 2025
Next Post
XL akan Wujudkan Layanan Internet Tercepat

XL akan Wujudkan Layanan Internet Tercepat

Kemdikbudristek Keluarkan Aturan Baru Seragam Sekolah

Kemdikbudristek Keluarkan Aturan Baru Seragam Sekolah

PLN dan Serikat Pekerja Sepakati Transformasi Perusahaan

PLN dan Serikat Pekerja Sepakati Transformasi Perusahaan

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Indeks Menabung Konsumen di Level 83,8 Menguat 4,8 Poin
  • OJK Luncurkan Database Agen Asuransi dan Polis Indonesia
  • BPR Universal Kalbar Tanggapi Keluhan Eks Debitur
  • Bank Kalbar dan DJPb Kalbar Kolaborasi Monev KUR, Pastikan Penyaluran Kredit Tepat Sasaran
  • New CRF250 RALLY dan New CRF250L Desain dan Fitur Baru
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Indeks Menabung Konsumen di Level 83,8 Menguat 4,8 Poin
  • OJK Luncurkan Database Agen Asuransi dan Polis Indonesia
  • BPR Universal Kalbar Tanggapi Keluhan Eks Debitur
  • Bank Kalbar dan DJPb Kalbar Kolaborasi Monev KUR, Pastikan Penyaluran Kredit Tepat Sasaran

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.