Dia menjelaskan, ada dua jenis ETLE, yakni statis dan mobile. ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum, sedangkan ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.
Kamera ETLE berfungsi mendokumentasikan pelanggaran berupa foto atau video. Bukti dokumentasi ini, kemudian akan diverifikasi markas pusat lalu jika memenuhi sejumlah persyaratan akan menjadi dasar pengiriman surat konfirmasi pelanggaran ke pemilik kendaraan berdasarkan pelat nomor.
Agus berpesan kepada para petugas kepolisian di lapangan, agar menjalankan arahan Kakorlantas Polri, yang ingin penindakan bersifat simpatik dan humanis. “Lewat Operasi Zebra 2022, pengendara kendaraan bermotor diminta untuk patuh terhadap aturan lalu lintas yang sudah diundangkan,” imbuh Agung. **
Discussion about this post